klinikkonsultan.com – Mendirikan klinik kecantikan adalah peluang bisnis yang menjanjikan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penampilan dan perawatan diri. Namun, mendirikan klinik kecantikan bukan hanya soal modal dan lokasi—legalitas, SDM, dan fasilitas juga harus diperhatikan dengan serius.
Berikut adalah langkahlangkah lengkap mendirikan klinik kecantikan:
- TENTUKAN JENIS KLINIK
Klinik kecantikan secara umum terbagi menjadi dua:
- Klinik Kecantikan NonMedis:
Fokus pada perawatan kulit dan tubuh tanpa tindakan invasif (misalnya facial, spa, slimming).
- Klinik Kecantikan Medis:
Menyediakan layanan medis seperti filler, botox, laser, chemical peeling, dan lainnya yang memerlukan dokter estetika atau dokter kulit.
Jika ingin menjalankan tindakan medis, Anda wajib memiliki izin Klinik Pratama dengan layanan Estetika Medis.
- SUSUN RENCANA BISNIS (BUSINESS PLAN)
Penting untuk menyusun:
- Visi dan misi klinik
- Segmentasi pasar dan lokasi strategis
- Layanan yang ditawarkan
- Struktur organisasi dan SDM
- Rencana anggaran biaya awal dan operasional
- Strategi promosi dan pemasaran
- PENUHI PERSYARATAN LEGALITAS
Berikut dokumen dan izin yang diperlukan Dokumen Legalitas Usaha
- Akta Pendirian PT (atau CV)
- SK Kemenkumham
- NPWP Badan Usaha
- NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS
- Surat Izin Lokasi dari Pemerintah Daerah
- Surat Izin Lingkungan
- B. Izin Operasional Klinik
- Surat Izin Praktik (SIP) Dokter
- Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Medis
- Izin Operasional Klinik dari Dinas Kesehatan
- Dilampiri: denah bangunan, daftar alat medis, daftar tenaga medis, profil klinik, dokumen AMDAL/UKLUPL jika diminta.
- SIAPKAN BANGUNAN DAN FASILITAS
Sesuai standar Permenkes RI No. 9 Tahun 2014, klinik harus memiliki:
- Ruang tunggu
- Ruang konsultasi
- Ruang tindakan
- Ruang farmasi atau tempat penyimpanan obat
- Ruang steril alat (jika tindakan invasif dilakukan)
- Toilet dan ruang staf
- Semua ruang harus memenuhi standar kebersihan, pencahayaan, dan ventilasi.
- LENGKAPI PERALATAN MEDIS DAN NONMEDIS
Daftar alat tergantung layanan. Umumnya meliputi:
- Alat facial, dermabrasi, IPL, RF, HIFU
- Alat steril (autoclave)
- Peralatan injeksi (jarum, syringe)
- Trolley tindakan
- Meja periksa dan kursi dokter
- Komputer dan sistem manajemen pasien (EMR)
- REKRUT TENAGA MEDIS DAN NONMEDIS
SDM yang harus tersedia:
- Dokter Penanggung Jawab Klinik (wajib jika klinik medis)
- Dokter estetik/dokter kulit
- Tenaga perawat dan beautician bersertifikat
- Apoteker (jika membuka layanan farmasi)
- Administrasi, kasir, marketing, dan cleaning service
- Semua tenaga medis harus memiliki STR dan SIP yang berlaku.
- URUS IZIN BPOM UNTUK PRODUK YANG DIGUNAKAN
Jika klinik menggunakan atau menjual produk skincare, pastikan produk sudah terdaftar di BPOM. Jika membuat produk sendiri, harus mengurus izin edar BPOM dan pendaftaran industri kosmetik.
- BANGUN SISTEM OPERASIONAL DAN SOP
Buat SOP (Standard Operating Procedure) untuk:
- Penerimaan pasien
- Konsultasi dan rekam medis
- Prosedur tindakan
- Sterilisasi alat
- Penanganan keluhan dan risiko
- Manajemen limbah medis (bekerja sama dengan pihak ketiga berizin)
- LAKUKAN UJI COBA DAN PELATIHAN
Sebelum dibuka untuk umum:
- Lakukan soft opening
- Lakukan simulasi pelayanan
- Latih staf agar memahami SOP dan sistem kerja
- Pastikan sistem pencatatan dan pembayaran berjalan lancar
- PROMOSI DAN BRANDING
Gunakan berbagai strategi marketing:
- Media sosial (Instagram, TikTok, Facebook)
- Influencer lokal atau selebriti
- Paket promo pembukaan
- Program loyalitas (membership)
- Website dan Google My Business
- Estimasi Waktu dan Biaya
- Waktu persiapan legal dan operasional: 3–6 bulan
- Biaya awal: Mulai dari Rp300 juta – Rp3 miliar, tergantung skala dan layanan
- Paling besar dialokasikan untuk alat, bangunan, dan gaji SDM
LANGKAHLANGKAH MENDIRIKAN KLINIK KECANTIKAN DI INDONESIA
Mendirikan klinik kecantikan adalah peluang bisnis yang menjanjikan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penampilan dan perawatan diri. Namun, mendirikan klinik kecantikan bukan hanya soal modal dan lokasi—legalitas, SDM, dan fasilitas juga harus diperhatikan dengan serius.
Berikut adalah langkahlangkah lengkap mendirikan klinik kecantikan:
- TENTUKAN JENIS KLINIK
Klinik kecantikan secara umum terbagi menjadi dua:
- Klinik Kecantikan NonMedis:
Fokus pada perawatan kulit dan tubuh tanpa tindakan invasif (misalnya facial, spa, slimming).
- Klinik Kecantikan Medis:
Menyediakan layanan medis seperti filler, botox, laser, chemical peeling, dan lainnya yang memerlukan dokter estetika atau dokter kulit.
Jika ingin menjalankan tindakan medis, Anda wajib memiliki izin Klinik Pratama dengan layanan Estetika Medis.
- SUSUN RENCANA BISNIS (BUSINESS PLAN)
Penting untuk menyusun:
- Visi dan misi klinik
- Segmentasi pasar dan lokasi strategis
- Layanan yang ditawarkan
- Struktur organisasi dan SDM
- Rencana anggaran biaya awal dan operasional
- Strategi promosi dan pemasaran
- PENUHI PERSYARATAN LEGALITAS
Berikut dokumen dan izin yang diperlukan Dokumen Legalitas Usaha
- Akta Pendirian PT (atau CV)
- SK Kemenkumham
- NPWP Badan Usaha
- NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS
- Surat Izin Lokasi dari Pemerintah Daerah
- Surat Izin Lingkungan
- B. Izin Operasional Klinik
- Surat Izin Praktik (SIP) Dokter
- Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Medis
- Izin Operasional Klinik dari Dinas Kesehatan
- Dilampiri: denah bangunan, daftar alat medis, daftar tenaga medis, profil klinik, dokumen AMDAL/UKLUPL jika diminta.
- SIAPKAN BANGUNAN DAN FASILITAS
Sesuai standar Permenkes RI No. 9 Tahun 2014, klinik harus memiliki:
- Ruang tunggu
- Ruang konsultasi
- Ruang tindakan
- Ruang farmasi atau tempat penyimpanan obat
- Ruang steril alat (jika tindakan invasif dilakukan)
- Toilet dan ruang staf
- Semua ruang harus memenuhi standar kebersihan, pencahayaan, dan ventilasi.
- LENGKAPI PERALATAN MEDIS DAN NONMEDIS
Daftar alat tergantung layanan. Umumnya meliputi:
- Alat facial, dermabrasi, IPL, RF, HIFU
- Alat steril (autoclave)
- Peralatan injeksi (jarum, syringe)
- Trolley tindakan
- Meja periksa dan kursi dokter
- Komputer dan sistem manajemen pasien (EMR)
- REKRUT TENAGA MEDIS DAN NONMEDIS
SDM yang harus tersedia:
- Dokter Penanggung Jawab Klinik (wajib jika klinik medis)
- Dokter estetik/dokter kulit
- Tenaga perawat dan beautician bersertifikat
- Apoteker (jika membuka layanan farmasi)
- Administrasi, kasir, marketing, dan cleaning service
- Semua tenaga medis harus memiliki STR dan SIP yang berlaku.
- URUS IZIN BPOM UNTUK PRODUK YANG DIGUNAKAN
Jika klinik menggunakan atau menjual produk skincare, pastikan produk sudah terdaftar di BPOM. Jika membuat produk sendiri, harus mengurus izin edar BPOM dan pendaftaran industri kosmetik.
- BANGUN SISTEM OPERASIONAL DAN SOP
Buat SOP (Standard Operating Procedure) untuk:
- Penerimaan pasien
- Konsultasi dan rekam medis
- Prosedur tindakan
- Sterilisasi alat
- Penanganan keluhan dan risiko
- Manajemen limbah medis (bekerja sama dengan pihak ketiga berizin)
- LAKUKAN UJI COBA DAN PELATIHAN
Sebelum dibuka untuk umum:
- Lakukan soft opening
- Lakukan simulasi pelayanan
- Latih staf agar memahami SOP dan sistem kerja
- Pastikan sistem pencatatan dan pembayaran berjalan lancar
- PROMOSI DAN BRANDING
Gunakan berbagai strategi marketing:
- Media sosial (Instagram, TikTok, Facebook)
- Influencer lokal atau selebriti
- Paket promo pembukaan
- Program loyalitas (membership)
- Website dan Google My Business
- Estimasi Waktu dan Biaya
- Waktu persiapan legal dan operasional: 3–6 bulan
- Biaya awal: Mulai dari Rp300 juta – Rp3 miliar, tergantung skala dan layanan
- Paling besar dialokasikan untuk alat, bangunan, dan gaji SDM
